Pemerintah Keluarkan Belied Perlindungan Investor
JAKARTA -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengkaji kembali perumusan Perjanjian Peningkatan dan Perlindungan Penanaman Modal (P4M). Kajian ini untuk menarik minat investor asing menanamkan modalnya di Indonesia.
Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal BKPM, Achmad Kurniadi, mengatakan, beleid itu akan menjadi semacam payung hukum bagi pelaku usaha dari berbagai pihak yang melindungi investasinya. "Ketika pengusaha melihat ada payung huk
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini