Keramik Wajib Berstandar Nasional
JAKARTA -- Produsen dan importir keramik harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk dapat masuk ke pasar domestik. Aturan itu akan diberlakukan mulai September mendatang.
Ketua Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia Achmad Widjaja mengatakan pemberlakuan SNI ini merupakan pengamanan industri dalam negeri terhadap non-tariff barriers. Ia juga mendesak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengawasi produk keramik impor lebih ketat setel
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini