Kasus Lumpur Lapindo
Lapindo Dituding Menahan Sertifikat Korban Lumpur
JAKARTA -- Anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat, Indah Kurnia, menuding PT Minarak Lapindo Jaya (anak usaha PT Lapindo Brantas) menahan sertifikat warga korban lumpur untuk mendapatkan pinjaman dari bank. "Sertifikat tidak diberikan kepada warga yang menerima relokasi rumah," ujarnya kepada Tempo kemarin.
Warga korban lumpur yang masuk peta terkena dampak dan menerima relokasi rumah seharusnya diberi sertifikat. Warga ditempatkan di Pe
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini