Tarif Penyeberangan Naik
JAKARTA – Kementerian Perhubungan akan menaikkan tarif penyeberangan pada 25 pelabuhan untuk kendaraan golongan V hingga VIII. Tarif baru akan diberlakukan mulai 3 Mei mendatang. "Kami sudah memberitahukan kepada pemakai jasa," kata pelaksana harian juru bicara Kementerian Perhubungan, J.A. Barata, di kantornya kemarin.
Untuk sepeda motor dan kendaraan pribadi, tidak ada kenaikan tarif. Sedangkan kendaraan yang termasuk golongan V hingga VIII, s
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini