Harga Patokan Kayu Ikuti Saran BPK
JAKARTA -- Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Gunaryo, menjelaskan alasan harga patokan sumber daya kehutanan harus naik. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2012 tentang Harga Patokan Hasil Hutan untuk Penghitungan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), sejumlah harga patokan hasil hutan naik.
Harga patokan kayu sengon, misalnya, ((((naik 34,63 persen dari Rp 30 ribu menjadi Rp 1.069.000 per ton
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini