Apple Pecundangi Samsung di Belanda
SEOUL -- Pengadilan Niaga Belanda mematahkan gugatan pembajakan paten 3G yang diajukan Samsung Electronics. Hal ini berarti kemenangan bagi Apple karena produk iPhone dan iPad keluarannya bebas dari tuduhan penjiplakan Samsung.
Reuters mengabarkan keputusan itu dikeluarkan Pengadilan Niaga Den Haag kemarin. Dalam amar putusannya, hakim mengatakan Samsung tak bisa mengklaim sebagai pemilik paten 3G iPhone dan iPad hanya karena sama-sama mengguna
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini