Harga BBM Naik, Angkutan Umum Disubsidi Rp 4,8 Triliun
JAKARTA -- Kementerian Perhubungan akan memberikan kompensasi Rp 4,8 triliun bagi angkutan umum setelah pemerintah berencana menaikkan harga bahan bakar minyak bersubsidi. Langkah ini merupakan inisiatif Kementerian Perhubungan untuk menekan kenaikan tarif angkutan umum. "Saat ini sedang digodok lintas kementerian. Nanti uangnya tidak dipegang pihak kami," kata juru bicara Kementerian Perhubungan, Bambang S. Ervan, kemarin.
Kompensasi diberikan un
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini