Kewenangan Penyidikan OJK Diperluas
JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan diberikan kewenangan yang luas untuk melakukan penyidikan terhadap seluruh industri keuangan. Selain itu, penyidik OJK nantinya tidak lagi berstatus PNS. Demikian hasil rangkuman diskusi bertajuk "Menyambut Era Baru OJK" di Hotel Santika kemarin.
Ketua Bapepam LK Kementerian Keuangan Nurhaida mengakui kewenangan penyidikan di lembaganya terbatas, masih bersifat sektoral. "Meskipun kami mengawasi asuransi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini