Pengusaha Kecil Bisa Bayar Pajak Lewat ATM
SUKABUMI - Direktorat Jenderal Pajak memberi kemudahan bagi pengusaha kecil untuk membayar pajak melalui mesin anjungan tunai mandiri (ATM) milik bank-bank yang ditunjuk pemerintah.
"Meski begitu, pengusaha tetap harus menyetor SPT (surat pemberitahuan) pajak saban tahun," kata Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany dalam dialog bersama wartawan di Hotel Lido Lakes, Sukabumi, Sabtu lalu.
Fuad mengakui, penyederhanaan pajak yang diberikan kepada pen
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini