Pengawasan Jembatan Diperketat
JAKARTA -- Ambruknya jembatan di Kutai Kartanegara pada 26 November 2011 mendorong perlunya revisi Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Revisi aturan ini, menurut Wakil Ketua Komisi Perhubungan Dewan Perwakilan Rakyat Muhidin Mohammad Said, pada intinya untuk memperketat pengawasan jembatan.
Nantinya keterlibatan pemerintah dalam pengawasan jembatan tidak lagi berdasarkan lokasi, tapi sesuai dengan teknologi. Jembatan akan digolongka
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini