Anggaran Sisa Boleh Digunakan
JAKARTA —Pemerintah mendapat lampu hijau dari parlemen untuk menambah subsidi listrik dengan menggunakan dana sisa anggaran. Menurut Wakil Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Tamsil Linrung, penambahan anggaran ini tidak perlu meminta persetujuan Dewan. “Karena sudah diatur dalam Undang-Undang APBN 2012,” ujarnya kepada Tempo di gedung DPR kemarin.
Penambahan subsidi maksimal Rp 10 triliun berasal dari dana sisa anggaran lebih. P
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini