Undang-Undang Perumahan Digugat
JAKARTA -- Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia besok akan mengajukan uji materi undang-undang tentang permukiman dan perumahan. Menurut Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia, Eddy Ganefo, pasal 22 ayat 3, yang mengatur luas lantai rumah sedikitnya 36 meter persegi yang dibangun oleh pengembang, merugikan calon konsumen dan pengembang. "Ketentuan itu membuat harga r
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini