Tak Simpan Devisa Ekspor, NIK Dicabut
JAKARTA -- Pemerintah akan mencabut nomor induk kepabeanan (NIK) pengusaha ekspor yang tidak menyimpang devisa hasil ekspornya di bank dalam negeri sesuai dengan peraturan Bank Indonesia. "Dana tersebut sangat dibutuhkan untuk menjaga stabilitas nilai tukar dan penguatan cadangan devisa," ujar Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai Direktorat Jenderal Bea-Cukai, Susiwijono, kemarin.
Sesuai dengan beleid yang dikeluarkan bank sentral, hasil ekspor
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini