Pajak UKM di Bawah 5 Persen
JAKARTA -- Pemerintah belum memastikan besaran pajak untuk usaha kecil dan menengah (UKM). Namun Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa menyatakan besar pajak untuk sektor ini di bawah 5 persen. "Kami masih membahasnya," ujarnya kemarin.
Pertimbangan pajak di bawah 5 persen karena sektor ini menyerap banyak tenaga kerja. "UKM ini harus didorong untuk tumbuh. Jangan dimatikan," ucap Hatta.
Pernyataan ini menanggapi rencana pemerintah mendor
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini