Bank dengan Suku Bunga Tinggi Diawasi
JAKARTA--Lembaga Penjamin Simpanan dan Bank Indonesia sedang mengkaji pemberian suku bunga dana pihak ketiga yang melampaui tingkat suku bunga LPS. Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Firdaus Djaelani mengatakan pengawasan ini bertujuan melindungi nasabah.
Mulai 15 November lalu, LPS menetapkan tingkat suku bunga wajar untuk simpanan rupiah dan valas di bank umum, masing-masing sebesar 6,75 persen dan 1,75 persen. Adapun suku bunga
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini