Cukai Rokok Bisa Ditangguhkan
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Achsanul Qosasi menyatakan Peraturan Menteri Keuangan No. 167 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau sangat mungkin ditangguhkan. Penangguhan ini akan mempertimbangkan berapa besar pendapatan negara dari cukai yang potensial hilang karena membanjirnya rokok ilegal.
Achsanul, yang juga anggota Panitia Kerja Bea-Cukai, menyatakan akan ada kunjungan ke industri rokok kecil di Jawa Timur dan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini