Pemerintah Siapkan Tarif Listrik Panas Bumi
JAKARTA -- Pemerintah masih menyiapkan peraturan baru untuk mengatur penetapan harga tarif listrik panas bumi yang berbeda bagi daerah-daerah tertentu. Penetapan tarif listrik panas bumi sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2011 tentang penugasan kepada PLN untuk melakukan pembelian listrik dari pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) dan harga patokannya.
Dalam aturan itu ditentukan, PLN waj
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini