Komisioner OJK Segera Dicari
JAKARTA—Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat resmi mengesahkan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Setelah diundangkan, pemerintah harus segera membentuk panitia seleksi untuk memilih tujuh dari sembilan anggota Dewan Komisioner OJK.
Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengatakan persiapan itu perlu segera dilakukan karena paling lambat, dalam tujuh bulan, Dewan Komisioner harus sudah terbentuk. Ditam
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini