Instruksi Penghentian Penawaran Konten Dikeluhkan
JAKARTA – Asosiasi Penyedia Konten Online dan Mobile Indonesia (IMOCA) meminta agar instruksi penghentian sementara penawaran konten hanya diberlakukan bagi penyedia layanan (content provider) yang terbukti melanggar. “Yang saya tahu, itu berlaku untuk semua content provider,” kata Direktur Operasional IMOCA Tjandra Tedja ketika dihubungi kemarin.
Pernyataan Tjandra menanggapi perintah Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) kepada
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini