Tarif Tol Naik Mulai 7 Oktober
JAKARTA -- Pemerintah mengumumkan kenaikan tarif 12 dari 14 ruas tol mulai 7 Oktober mendatang. Besaran kenaikan tarif antara Rp 500 dan Rp 1.000.
Dua ruas tol yang tidak naik tahun ini, kata Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto, karena pengaruh pembulatan tarif ke bawah atau di bawah Rp 250. Meski tidak naik, angka pembulatan ini akan tetap dicatat untuk kenaikan dua tahun mendatang. "Dua ruas tol ini adalah tol Semarang A-B-C dan tol Ujungpan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini