Pemerintah Cabut Izin PMA TVI Express
JAKARTA - Pemerintah resmi mencabut izin penanaman modal asing (PMA) milik perusahaan jasa biro pariwisata, PT TVI Express. “Sehingga izin usaha pariwisata (Surat Izin Usaha Perdagangan Biro Perjalanan Wisata) juga tak berlaku," kata pengacara Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI), Ina Rachman,kemarin.
Pencabutan izin PMA mengacu pada surat keputusan Badan Koordinasi Penanaman Modal bernomor 61/C/VIII/PMA/2011 pada 24 Agustus lalu. “Pencab
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini