Renegosiasi Kontrak Sebatas Prinsip
JAKARTA -- Amanat Undang-Undang Mineral dan Batu Bara dalam hal renegosiasi kontrak pertambangan belum dapat berjalan sepenuhnya. Hingga kini belum ada satu pun perusahaan tambang yang secara resmi merevisi kontrak karya dan perjanjian kerjanya dengan pemerintah.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memaparkan, dari ratusan kontrak, baru sekitar 65 persen perusahaan yang memahami dan sepakat melakuka
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini