KILAS
Pemerintah Revisi Undang-Undang PNBP
JAKARTA—Kementerian Keuangan menyatakan akan mengajukan usul revisi Undang-Undang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Undang-undang lama dinilai tak cukup tegas mengatur reward and punishment bagi pengelola uang negara tersebut.
"Aturan ini sudah saatnya direvisi," kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Herry Purnomo, dalam rapat kerja bersama Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat kemarin. Beberapa pasal dalam undang-undang ini juga b
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini