Tarif Cukai Rokok Naik 12 Persen
JAKARTA -- Pemerintah tahun depan akan menaikkan tarif cukai rokok sebesar 12,2 persen. Kenaikan itu bakal menggenjot penerimaan cukai menjadi Rp 72,44 triliun, atau lebih tinggi 6,4 persen ketimbang tahun ini. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2011, target penerimaan cukai sebesar Rp 69,04 triliun.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Bambang S. Brodjonegoro mengatakan kebijakan ini untuk menurunkan produksi r
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini