Nasib Garam Sumatraco Belum Diputuskan
JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan berkukuh tidak mengizinkan garam impor sebanyak 11.800 ton yang tertahan di Pelabuhan Ciwandan, Banten, masuk ke dalam negeri. Alasannya, garam milik PT Sumatraco Langgeng Makmur itu telah diindikasikan melanggar aturan karena memasukkan garam impor dengan izin kedaluwarsa dan kualitas garam tersebut di bawah standar.
"Karena itu, pilihan untuk garam yang tertahan di Pelabuhan Ciwandan adalah direeks
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini