42 SPBU Nakal Dapat Sanksi
JAKARTA -- PT Pertamina (Persero) menyatakan hingga Agustus lalu telah menjatuhkan sanksi kepada 42 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang melakukan pelanggaran.
SPBU nakal itu tersebar di Aceh (3 SPBU), Sumatera Utara (14), Riau (3), Sumatera Selatan (1), DKI Jakarta (4), Kalimantan Barat (9), Kalimantan Timur (4), Kalimantan Selatan (1), Kalimantan Tengah (1), Sulawesi Tenggara (1), dan Papua Barat (1).
Juru bicara Pertamina, Mochamma
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini