Ampas Kelapa Sawit Dipungut Bea Keluar
JAKARTA -- Pemerintah memutuskan untuk memungut bea keluar ampas perasan kelapa sawit (bungkil). Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.01/2011 untuk mendorong hilirisasi industri kelapa sawit. Beleid itu mengubah PMK Nomor 67 yang terbit tahun lalu.
Mulai bulan depan, bungkil dikenai bea keluar 20 persen dengan pertimbangan bahan mentah ini bisa dikembangkan untuk industri hilir atau untuk energi. Selain itu, pemer
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini