PENYALAHGUNAAN IZIN KEHUTANAN
Kerugian Negara Capai Ratusan Triliun Rupiah
JAKARTA -- Kementerian Kehutanan mensinyalir kerugian negara akibat penyalahgunaan perizinan kehutanan yang dilakukan 14 bupati mencapai ratusan triliun rupiah. Para kepala daerah tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Darori mengatakan pemberian izin penggunaan kawasan hutan seharusnya berada pada Menteri Kehutanan. Namun bupati atau kepala daerah tersebu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini