Polisi Tahan Dua Pejabat PT Askrindo
JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jakarta Raya menetapkan dua pejabat PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi dan pencucian uang. Mereka adalah Direktur Keuangan Zulfan Lubis dan Kepala Divisi Investasi Perusahaan Noviari.
"Mereka sudah kami tahan mulai hari ini (kemarin) dan dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 atau 9 Undang-Undang Tipikor," kata Kepala Sub-Direktorat Tindak Pidan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini