Lima Industri Mendapat Fasilitas Pajak
JAKARTA -- Pemerintah memberikan fasilitas pembebasan pajak (tax holiday) kepada lima industri. Kelima bidang usaha tersebut adalah industri logam dasar, industri pengilangan minyak bumi dan kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam, industri permesinan, industri sumber daya terbarukan, serta industri peralatan telekomunikasi.
Tax holiday adalah pembebasan pajak penghasilan untuk jangka waktu tertentu bagi penanam modal ba
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini