Perhubungan Tolak Ubah Aturan Agen Inspeksi
JAKARTA -- Kementerian Perhubungan memastikan tidak akan merevisi apalagi mencabut ketentuan mengenai agen inspeksi (regulated agent) kargo bandar udara. Alasannya, kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Herry Bhakti, penolakan terhadap aturan tersebut hanya dilakukan oleh segelintir pihak.
"Yang setuju terhadap aturan lebih banyak daripada yang tidak setuju. Kami tidak akan merevisi," ujarnya ketika dihubungi kemarin.
Penolakan itu dilakukan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini