Istaka Karya Ajukan Peninjauan Kembali
JAKARTA -- PT Istaka Karya (Persero) berencana mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Mahkamah Agung. Perusahaan pelat merah yang bergerak di bidang jasa konstruksi itu telah dipailitkan oleh Mahkamah Agung. "Mungkin minggu depan kami bisa mengajukan PK (peninjauan kembali)," kata Direktur Utama Istaka Karya, Kasman Muhammad, di Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Jakarta, kemarin.
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan pailit
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini