LPS Kaji Tukar Guling Bank Mutiara
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengkaji pembelian saham Bank Mutiara dengan obligasi rekapitalisasi. "Dalam Undang-Undang LPS, hanya disebutkan Bank Mutiara dilepas senilai Rp 6,7 triliun selama tiga tahun. Di sana tak diatur tata cara pembayaran, termasuk soal obligasi rekapitalisasi," kata ketua panitia penjualan Bank Mutiara, Mirza Mochtar, di kantornya kemarin.
Bank Mandiri berniat membeli Bank Mutiara dengan menggunakan obligasi re
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini