Bapepam-LK Telisik Penghimpunan Dana Ilegal
JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mulai menelisik penghimpunan dana ilegal oleh lembaga keuangan. Ketua Bapepam-LK Nurhaida mengatakan penghimpunan dana ilegal dilakukan oleh lembaga keuangan yang tidak terdaftar pada Bank Indonesia ataupun Bapepam-LK.
Penghimpunan dana ini dilakukan dengan cara mengadakan penawaran umum yang terlihat seolah-olah terbuka. Supaya mendapat kepercayaan dari masyarakat, lembaga
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini