Kilas
Grup Para Diminta Lapor KPPU
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menunggu Grup Para, perusahaan milik Chairul Tanjung, melaporkan rencana pembelian 100 persen saham PT Agranet Multicitra Sibercom (Agra), pemilik Detikcom. Kepala Hubungan Masyarakat KPPU Zaki Zain menyatakan, setiap perusahaan yang hendak melakukan aksi korporasi dianjurkan berkonsultasi dengan KPPU.
Sesuai dengan Peraturan Nomor 57 Tahun 2010 tentang Peleburan atau Penggabungan Badan Usaha, ka
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini