iPad Tak Wajib Sertifikasi
JAKARTA — Pemerintah membolehkan iPad dijual tanpa buku panduan berbahasa Indonesia selama tak ada komplain dari konsumen. Menurut juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika, Gatot S. Dewobroto, produk komputer tablet ini bisa dijual tanpa sertifikasi.
Peraturan Menteri Komunikasi tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi, menyebutkan, alat telekomunikasi dari luar negeri tanpa sertifikat bisa diperoleh untuk tiga hal: pem
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini