Pemberlakuan Otoritas Jasa Keuangan Molor Lagi
JAKARTA - Rapat konsolidasi Dewan Perwakilan Rakyat sepakat menunda masa berlaku Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan dari 1 Januari menjadi 31 Desember 2013. Penundaan ini diungkapkan Wakil Ketua Komisi Keuangan Harry Azhar Azis kemarin.
Pengunduran masa berlaku undang-undang ini dilakukan karena jadwal pembahasan juga molor. "Ya, karena keterlambatan ini," kata Harry. Padahal sebelumnya Dewan sudah menyelesaikan pembahasan Undang-Undang Otorita
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini