Piutang Perusahaan Negara akan Dipisahkan
JAKARTA Pemerintah akan memisahkan piutang badan usaha milik negara (BUMN) dari piutang negara. Dalam amendemen Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara, perusahaan negara bertanggung jawab terhadap utang korporasi. Nantinya, "Piutang BUMN akan diurus dan dikelola menurut mekanisme undang-undang korporasi dan BUMN," kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara Hadiyanto kemarin.
Pemisahan piutang akan dibahas berdasarkan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini