Bea-Cukai Perketat Pengawasan Dokumen Impor
Jumat, 27 Mei 2011

JAKARTA -- Seiring dengan membanjirnya produk impor setelah pelaksanaan perdagangan bebas ASEAN-Cina (ACFTA), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memperketat pengawasan dokumen impor. Pengetatan pengawasan tersebut terutama pada kelengkapan dokumen Form E, yaitu surat keterangan asal yang khusus untuk negara yang tergabung dalam ACFTA.
"Barang impor dari negara yang tergabung dalam ACFTA akan mendapat tarif impor khusus (lebih
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini