RUU OTORITAS JASA KEUANGAN
Pembahasan Anggota Dewan Komisioner Alot
Jumat, 27 Mei 2011

JAKARTA -- Pembahasan Rancangan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan soal anggota ex officio dewan komisioner masih alot. Menteri Keuangan Agus Martowardojo berkeras dewan komisioner harus terdiri atas dua ex officio, yaitu Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia, yang mempunyai hak suara. Adapun Dewan Perwakilan Rakyat mengusulkan dua anggota dewan komisioner diproses dan dipilih oleh Dewan.
Anggota Panitia Khusus RUU Otoritas Jasa Keuangan, H
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini