Divonis Pailit, Istaka Karya Ajukan PK
JAKARTA -- PT Istaka Karya (Persero) akan mengajukan peninjauan kembali atas putusan Mahkamah Agung yang menyatakan perusahaan negara bidang jasa konstruksi tersebut pailit.
Direktur Utama Istaka Karya Kasman Muhammad menuturkan manajemen masih berkonsultasi dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara selaku pemegang saham, dan kuasa hukum Istaka.
Ditemui kemarin, Kasman menjelaskan, Istaka digugat pailit oleh PT Japan Asia Investment Company
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini