
TANGERANG -- Kementerian Pertanian tetap akan mengekspor kembali (reekspor) daging ilegal yang masih tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, sejak 25 Maret lalu karena tak dilengkapi dokumen surat persetujuan pemasukan. Reekspor dilakukan secara bertahap mulai 1 Mei mendatang.
"Seluruhnya 51 kontainer tetap kami reekspor. Semua dokumen administrasi reekspor sudah selesai dirumuskan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada 20 April. Ting
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini