Perbanas Usulkan UU Penagihan Utang Disusun
JAKARTA -- Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional (Perbanas) berencana mengajukan usul penyusunan Undang-Undang tentang Penagihan Utang Perbankan. Ketua Perbanas Sigit Pramono mengatakan industri perbankan membutuhkan aturan yang menjamin penagihan utang dan eksekusi jaminan dapat dilakukan dengan cara cepat dan praktis.
"Seperti sidang SIM (surat izin mengemudi). Satu hari putusan pengadilan keluar," kata Sigit saat dihubungi Tempo kemarin. Menurut
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini