Menteri Hukum: Debt Collector Ilegal
JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar menyatakan penggunaan jasa penagih utang (debt collector) oleh perbankan adalah tindakan ilegal. "Harusnya bank tidak menggunakan jasa debt collector untuk menagih nasabah," katanya.
Pernyataan ini ia sampaikan menanggapi santernya pemberitaan kebrutalan debt collector Citibank yang memakan korban nasabah kartu kredit bank itu pada 29 Maret lalu. Irzen Octa diduga dianiaya hingga tewas o
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini