Bank Umumkan SBDK
JAKARTA -- Bank-bank yang diwajibkan melakukan transparansi prime lending rate atau suku bunga dasar kredit (SBDK) mulai mempublikasikan angka-angka penawaran kredit mereka di media masing-masing. Bank Indonesia mencatat dari 43 bank yang diwajibkan, hampir semuanya telah mempublikasikan SBDK kemarin.
"Hampir semuanya sudah, tinggal 3-4 bank (Bank Pembangunan Daerah) yang belum mempublikasikan hingga tengah hari (kemarin)," kata Direktur Penelitian
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini