Badan Karantina Tolak 51 Kontainer Daging Impor
JAKARTA - Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian menolak 51 unit kontainer daging impor yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok karena tidak memenuhi persyaratan surat persetujuan pemasukan (SPP). Daging sebanyak 921 ton itu tidak bisa dikeluarkan dari pelabuhan menggunakan SPP pengganti.
"Kami memanggil pemilik untuk memberikan surat penolakan, dan akan masuk portal Indonesia National Single Window (INSW)," kata Kepala Badan Karantina Per
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini