SCTV Ditunding Langgar Aturan Kepemilikan Asing
JAKARTA -- Kelompok masyarakat yang menamakan diri Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran menuding PT Surya Citra Televisi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran terkait dengan aturan batas kepemilikan asing. Menurut anggota Komite, Amir Effendi Siregar, kepemilikan asing di lembaga penyiaran dibatasi maksimal 20 persen.
Sementara itu, di SCTV, kata dia, porsi asingnya lebih dari 28 persen persen. "Kepemilikan yang
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini