Pemerintah Kembali Tagih Tunggakan Pajak Bea Impor Film
JAKARTA - Pemerintah meminta tiga importir film asing, yaitu PT Camila Internusa Film, PT Satrya Perkasa Esthetika Film, dan PT Amero Mitra Film, membayar separuh dari total tunggakan pajak dan denda bea masuk film impor senilai Rp 310 miliar jika mengajukan banding. "Harus membayar 50 persen dulu," kata Menteri Keuangan Agus Martowardojo di Jakarta akhir pekan lalu.
Pernyataan ini merupakan penegasan tagihan yang dikirim Direktorat Jenderal Pajak p
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini