BI Larang Penawaran KTA tanpa Izin
JAKARTA -- Deputi Gubernur Bank Indonesia Muliaman Hadad mengatakan BI melarang penggunaan data nasabah tanpa izin untuk penawaran kredit tanpa agunan (KTA) melalui pesan pendek maupun telepon. Penggunaan data pribadi nasabah sudah diatur dalam peraturan bank sentral. "Tanpa persetujuan yang punya, tidak boleh dibagikan," kata Muliaman di Jakarta kemarin.
Penggunaan data nasabah diatur dalam dua Peraturan Bank Indonesia Tahun 2005. Dalam aturan ini
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini