Maskapai Boleh Naikkan Tarif
JAKARTA - Pemerintah memberi kebebasan bagi maskapai penerbangan nasional untuk menaikkan tarif. Kenaikan tarif masih ditenggang selama tidak melampaui tarif batas atas penumpang kelas ekonomi yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. 26 Tahun 2010.
"Itu hal biasa," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan, Bambang S. Ervan Bambang, ketika dihubungi kemarin. Dalam beleid itu, misalnya, disebutkan tarif batas atas untuk
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini